Satgas Pasti Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Tak Berizin

MEDIATAMA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April-Mei 2026. Selain itu, Satgas juga menindak 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama Januari-Mei 2026.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Penghentian usaha gadai ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penindakan terhadap PAKD ilegal dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

OJK juga melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari 998.558 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, sebanyak 515.553 rekening telah diblokir.

Melalui langkah tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Adapun dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.

Hudiyanto memastikan Satgas Pasti akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” ujar Hudiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *