KPK: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Tindakan Medis di RS Polri, Penyidik Pantau Kondisi Kesehatan
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis dilakukan oleh tim dokter pada Senin (29/6). Penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut agar dapat kembali menjalani proses hukum.
“Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
“Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah ia mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

