Satu Tersangka Ditetapkan Polri Dalam Kasus TPPO PMI di Myanmar
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) menetapkan satu tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menyebut tersangka berinisial HR (27), karyawan swasta asal Bangka Belitung.
“Tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand,” katanya, Jumat (21/3).
Korban yang mendaftar malah dikirim ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scam) tanpa menerima upah yang dijanjikan.
Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, penetapan HR sebagai tersangka bermula dari asesmen terhadap 699 PMI korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Ratusan korban ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.
“Dari 699 orang tersebut, sebanyak 116 orang telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang,” ujarnya.
Modus perekrutan yang terungkap dari asesmen adalah mayoritas korban direkrut lewat media sosial untuk bekerja sebagai customer service.
Mereka dijanjikan upah 25.000–30.000 baht atau sekitar Rp10–15 juta per orang. Di Myawaddy, korban dipaksa mencapai target, yaitu mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan daring.
“Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, nonverbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” kata Brigjen Pol. Nurul.
Dari asesmen, keterangan korban, dan barang bukti, teridentifikasi lima terduga pelaku: BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
Polisi menerbitkan tiga laporan sebagai dasar penyelidikan. HR, yang ikut dalam pemulangan korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
HR dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman 3–15 tahun penjara serta denda Rp120–600 juta.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menyatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan aktor intelektualnya.
Penulis : Clarissa Setya

