Ketua Komisi II DPR Usulkan Hak Keuangan Kepala Daerah Dinaikkan untuk Cegah Korupsi
MEDIATAMA – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Rifqi, hak keuangan kepala daerah saat ini masih sangat terbatas, sementara beban dan biaya politik yang harus ditanggung relatif tinggi.
“Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Komisi II DPR telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia, salah satunya terkait keterbatasan hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah.
Karena itu, Komisi II merekomendasikan agar pemerintah merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan kepala daerah.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” ujarnya.
Rifqi mengusulkan peningkatan hak keuangan dapat dilakukan melalui skema insentif yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kemampuan kepala daerah meningkatkan PAD seharusnya berkorelasi dengan hak keuangan yang diterima.
Ia berharap pengaturan skema tersebut melalui regulasi yang tepat dapat menekan praktik korupsi di kalangan kepala daerah.
“Namun, kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu hal lain. Tugas kami di Komisi II adalah ingin memastikan sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisasi kejadian-kejadian serupa,” katanya.
Rifqi juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan skema tersebut agar tidak menimbulkan celah penyimpangan.
“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” tuturnya.
Ia menilai fenomena kepala daerah yang terjerat korupsi tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan kasus per kasus, melainkan harus dibarengi dengan perbaikan kelembagaan, tata kelola, dan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi saat menanggapi kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Suhardiman resmi ditahan KPK pada Rabu (1/7) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

