Yaqut Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

MEDIATAMA – Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan. Yaqut berharap persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan,” kata Yaqut saat menunggu sidang dimulai.

Yaqut mengatakan dirinya dalam kondisi sehat dan siap bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Saya tawakal, serahkan pada Allah,” ucapnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Ia kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, KPK melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *