Andreas Pareira: Penunjukan Dudung sebagai KSP Hak Prerogatif Presiden
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai pergantian Kepala Staf Presiden dari Muhammad Qodari kepada Dudung Abdurachman merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Ini tentunya hak prerogatif untuk menempatkan orang sesuai dengan kapabilitas orang dan tujuan penugasan di lembaga yang dipimpin,” ujarnya.
Menurut Andreas, reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo pada hari ini lebih merupakan pergeseran tugas, di mana Muhammad Qodari dipindahkan dari jabatan Kepala Staf Presiden menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Ia juga berharap Dudung Abdurachman dapat menjalankan tugas barunya sebagai Kepala Staf Presiden sesuai dengan kebutuhan dan harapan Presiden.
“Semoga Pak Dudung akan menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan penugasan KSP dalam menjalankan visi dan misi Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan dalam upacara di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 P Tahun 2026. Dudung menggantikan Muhammad Qodari yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menggantikan Angga Raka Prabowo.
Sebelum menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Dudung yang merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ke-33 juga sempat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional.

