Anies Baswedan: Tuhan Bekerja dengan Cara yang Tak Terduga
Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan pesan menyentuh terkait proses abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Anies, Tom menyampaikan keyakinannya bahwa Tuhan bekerja melalui cara-cara yang tak terduga.
“Tom Lembong mengatakan bahwa Tuhan selalu berpihak kepada kebenaran dan akan membuka jalan. Beliau juga menyampaikan bahwa God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8).
Anies mengaku telah bertemu langsung dengan Tom Lembong dan istrinya, Franciska Wihardja, untuk berdiskusi dan menyampaikan dukungan. Menurutnya, sang istri menyambut gembira keputusan tersebut dan menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas usulan abolisi, serta kepada DPR RI yang telah memberikan persetujuan.
“Dengan keputusan ini, Pak Tom Lembong dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga. Ini adalah momen yang sangat membahagiakan, mengingat mereka telah terpisah selama sembilan bulan tiga hari, sejak 29 Oktober 2024,” tambah Anies.
Anies menegaskan akan terus memantau proses administrasi hingga abolisi benar-benar tuntas dan berharap Tom Lembong segera dibebaskan.
“Kami semua berharap proses ini bisa segera selesai, sehingga Pak Tom dan Bu Sisca dapat pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga tercinta,” ucapnya.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak konstitusional Presiden untuk menghentikan proses hukum dan menghapus tuntutan pidana, yang diberikan dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara, namun pidana dendanya tetap sesuai dengan tuntutan.

