Kuasa Hukum: Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan saat ini tengah menjalani proses administrasi.

Hal itu disampaikan Ari usai berdiskusi dengan Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8).

“Hari ini kami mendapat informasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi akan diterbitkan,” ujar Ari saat ditemui di Rutan Cipinang.

Ia berharap proses administrasi tersebut dapat segera rampung sehingga Tom Lembong bisa dibebaskan pada hari yang sama.

Pihak Rutan Cipinang, menurut Ari, saat ini juga menunggu kedatangan perwakilan dari Kejaksaan yang akan mengurus proses administrasi pengeluaran kliennya.

Ari menegaskan bahwa dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dinyatakan gugur.

“Namun yang paling penting, pemberian abolisi ini bukan berarti pengakuan bersalah. Dalam posisi ini, Pak Tom tidak bersalah,” tegasnya.

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, yang diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pidana dendanya tetap sesuai tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *