Bahlil Tegaskan Evaluasi Tambang di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Cegah Dampak Bencana
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berkontribusi pada banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia memastikan keputusan akan diambil setelah laporan tim evaluasi diterima. “Kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Bahlil menekankan pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran. “Saya tidak akan pandang bulu… semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan harus sesuai standar proses pertambangan yang disyaratkan dalam aturan,” katanya.
Sanksi yang disiapkan termasuk pencabutan izin usaha pertambangan.
Data Kementerian ESDM mencatat empat kontrak karya (KK) dan 19 IUP logam tersebar di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Di Aceh terdapat satu KK emas (2018), tiga IUP emas (2010–2017), tiga IUP besi (2021–2024), tiga IUP bijih besi DMP (2011–2020), dan dua IUP bijih besi (2012–2018).
Wilayah Aceh–Sumut juga memiliki satu KK timbal dan seng (2018).
Di Sumut tercatat dua KK emas DMP (2017–2018) dan satu IUP tembaga DMP (2017).
Di Sumbar terdapat empat IUP besi (2019–2020), satu IUP bijih besi (2013), satu IUP timah hitam (2020), serta satu IUP emas (2019).

