BPOM Bongkar Gudang di Tangerang, 459 Ribu Produk Kosmetik dan Obat Ilegal Disita
MEDIATAMA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang penyimpanan dan distribusi sekitar 459 ribu obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu senilai sekitar Rp25 miliar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber terhadap penjualan produk tanpa izin edar secara daring yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan.
Petugas menemukan sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal. Dalam penindakan tersebut, BPOM mengamankan satu orang berinisial WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada satu orang inisialnya adalah WNA. Kita sekarang masih penelusuran, pemeriksaan, karena tentu pasti punya jaringan dan jaringannya kita ingin ungkap,” ujar Taruna.
BPOM menemukan 287 jenis produk dengan jumlah keseluruhan sekitar 459 ribu produk dan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar. Rinciannya, sebanyak 243 jenis atau sekitar 436 ribu produk merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan nilai sekitar Rp18,9 miliar.
Selain itu, petugas mengamankan 44 jenis atau sekitar 23 ribu produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar. Produk-produk tersebut didominasi barang impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, Taruna mengatakan produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang atau forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen impor yang dipersyaratkan.
Produk kemudian disimpan di gudang tersebut sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui lokapasar atau e-commerce.
“Barang-barang selundupan itu kemudian disimpan di gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang sebelum didistribusikan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia melalui platform e-commerce,” katanya.
Taruna mengatakan produk ilegal tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut serta mengamankan seluruh obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.
BPOM juga mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium guna memastikan kandungannya serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami diberikan amanah oleh undang-undang untuk mengayomi, menjaga, dan melayani masyarakat luas dari sediaan farmasi atau obat-obatan yang bisa bermasalah bagi kesehatan, bahkan kelangsungan dan kehidupan bangsa kita,” kata Taruna.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

