BPOM Tetapkan Masyarakat sebagai Pilar Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM menetapkan masyarakat sebagai bagian resmi dalam pengawasan obat dan makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini melengkapi peran BPOM sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai pemilik produk.
“Pemerintah wajib mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan, termasuk farmasi dan pangan olahan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat (18/7).
Peraturan ini diteken 28 Mei dan diundangkan 4 Juni 2025, sebagai turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Tujuannya memperkuat perlindungan konsumen dan keamanan pangan nasional.
Taruna menjelaskan, keterlibatan masyarakat penting di era digital yang dipenuhi ulasan produk tidak valid. Karena itu, masyarakat didorong ikut mengawasi secara bertanggung jawab dan objektif, tanpa kepentingan pribadi.
Masyarakat bisa berperan dengan melaporkan temuan dari survei, penelitian, atau pengujian laboratorium terakreditasi, serta menyebarkan edukasi publik. Laporan bisa disampaikan lewat situs BPOM, aplikasi BPOM Mobile, media sosial, atau langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen.
BPOM juga merilis Buku Peran Serta Masyarakat sebagai panduan praktis dan membuka akses regulasi melalui situs jdih.pom.go.id.
“Partisipasi publik akan memperkuat sistem pengawasan yang kolaboratif dan terpercaya,” tutup Taruna.

