Dasco Bantah DPR Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (13/9).
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan hal serupa. Ia menyebut pihaknya belum mendapat informasi resmi soal surat presiden (supres) terkait pergantian Kapolri.
“Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur dalam undang-undang. Presiden memiliki hak prerogatif dengan persetujuan DPR.
“Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Nasir juga menyoroti kabar beredarnya sejumlah nama calon pengganti Kapolri.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” ucapnya.

