Desak Peradilan Umum, KontraS Kirim Surat Andrie Yunus ke Presiden

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat itu berisi desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap dirinya diproses melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Dimas menegaskan, kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan militer. Ia menilai peradilan umum berdasarkan KUHAP menjadi forum yang relevan.

“Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan posisi KontraS terkait jalur hukum yang ditempuh.

“Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum,” kata Dimas.

Selain itu, KontraS juga mendorong pembentukan TGPF independen karena menilai ada hambatan politik dan hukum dalam penanganan perkara. Mereka menyoroti perbedaan pandangan soal motif, di mana Oditurat Militer menyebutnya sebagai persoalan pribadi.

Namun, hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan indikasi lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan hingga 16 pelaku serta adanya perencanaan sebelum kejadian.

“Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI,” katanya.

Desakan ini turut didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *