Sahroni: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Tak Cacat Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Puspom TNI tidak melanggar hukum.

“Enggak bisa dibilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda. Karena sudah dilimpahkan, ya, akhirnya dilimpahkan. Selebihnya, ya, Puspom TNI,” ujarnya.

Ia menjelaskan pelimpahan dilakukan karena kasus diduga melibatkan anggota TNI.

“Selama ini kalau memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing dilimpahkan ke institusinya. Karena ini melibatkan tentara, maka itu dilimpahkan Puspom TNI. Bagaimana itu dibilang cacat hukum, kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” katanya.

Sahroni juga menilai pembentukan TGPF tidak lagi diperlukan.

“Kalau TGPF enggak perlu lagi sebenarnya karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus ini ke Puspom TNI setelah menemukan fakta penyelidikan. Polisi Militer pun menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dan menahannya untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *