Didapati Curang, Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah, di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker dan plang di halaman depan perusahaan, yang menandakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT MIA.

“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, Jumat (28/3).

Karding menjelaskan bahwa PT MIA melanggar aturan karena tidak membayar hak 58 pekerja dengan total kerugian Rp1,68 miliar. Selain itu, perusahaan juga tidak memberangkatkan 73 calon pekerja migran meski sudah menandatangani kontrak.

Akibatnya, operasional PT MIA dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025, karena melanggar Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) Huruf r dan t.

Menteri menegaskan, sanksi bisa dicabut jika perusahaan menyelesaikan seluruh kewajibannya dan berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran serta menjalankan bisnis secara sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Perusahaan diberi waktu hingga tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan dan melunasi hak pekerja migran.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Tindakan tegas ini, katanya, bertujuan memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran agar kejadian serupa tidak terulang dan perusahaan penyalur lebih profesional. Ia menyebut Taiwan dan Singapura sebagai negara tujuan pekerja migran yang difasilitasi perusahaan ini.

“Sebelumnya tidak pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *