Dirjen Pajak: Pemungutan PPh 22 E-Commerce Tak Naikkan Harga

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan aturan baru soal pemungutan PPh 22 dari pedagang daring tak akan menyebabkan kenaikan harga.

“Ini bukan pajak baru. Tidak akan menaikkan harga,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Ia menjelaskan, selama ini pedagang online sudah memasukkan perhitungan pajak dalam harga jual. Perubahan hanya terletak pada mekanisme—yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini dipungut langsung oleh platform e-commerce.

“Ini demi keadilan antara pelaku usaha online dan offline,” katanya.

Aturan ini tertuang dalam PMK 37/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan 14 Juli 2025.

Marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang per tahun. Kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan lewat surat pernyataan ke platform.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh 22. Pengecualian juga diberikan untuk layanan ojol, ekspedisi, penjual pulsa, dan perdagangan emas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *