DPD Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk tim untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua.
Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan pengawasan dana otsus yang bersumber dari APBN merupakan amanat konstitusi. “DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” ujarnya di Manokwari, Papua Barat.
Ia menegaskan pemerintah daerah di enam provinsi Tanah Papua wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan. “Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” kata Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI.
DPD RI juga akan memanggil Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk memaparkan realisasi dan hasil penggunaan dana otsus.
“Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujarnya.
Filep turut menyoroti kinerja anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang dinilai kurang optimal mengawal transparansi. “Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” tegasnya.

