DPR Akan Konfirmasi Dugaan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB
MEDIATAMA – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan meminta penjelasan pihak perbankan terkait dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
“Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Cucun, DPR akan menanyakan alasan bank melakukan pemblokiran, termasuk kemungkinan adanya transaksi yang dianggap bermasalah.
“Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya,” ujarnya.
Rekening Supriyono diduga diblokir saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening tersebut disebut berisi Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Dugaan pemblokiran itu mendapat sorotan sejumlah koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
“Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,” tulis koalisi dalam siaran pers, Minggu (23/8).
Koalisi juga mempertanyakan dasar pemblokiran rekening tersebut. Mereka menyebut pemblokiran semestinya dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut koalisi, permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
“Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2×24 jam setelah pemblokiran dilakukan,” kata koalisi.
Koalisi masyarakat sipil tersebut di antaranya terdiri atas Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Amnesty International Indonesia (AII).

