DPR: Izin Penggalangan Dana Jangan Hambat Solidaritas di Masa Darurat

Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menegaskan bahwa syarat izin penggalangan dana untuk korban bencana tidak boleh menghambat solidaritas warga. Ia menilai fase tanggap darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan kecepatan.

 

“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” katanya di Jakarta, Kamis.

 

Dini menjelaskan kewajiban izin tercantum dalam UU 9/1961 dan Permensos 8/2021. Namun, ia menyebut berbagai analisis filantropi menilai mekanisme perizinan sering kurang responsif terhadap kondisi bencana, mulai dari proses yang lama hingga risiko kriminalisasi relawan.

 

Ia menilai UU 24/2007 dan Perpres 75/2021 menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan pengecualian prosedur izin atau skema notifikasi cepat, dengan pelaporan setelahnya, agar relawan dan komunitas bisa bergerak tanpa takut dipidanakan.

 

Ia juga meminta pemerintah daerah mengelola alokasi Rp4 miliar dari Presiden secara cepat dan akuntabel.

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat… Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ujarnya.

 

Dalam kerangka hukum tersebut, kata Dini, BNPB dapat membantu verifikasi kebutuhan dan prosedur teknis penyaluran agar sesuai standar nasional.

“Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat—tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan siapa pun boleh menggalang donasi asalkan mengikuti aturan izin.

“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos… Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit,” ujarnya.

 

Untuk donasi di atas Rp500 juta, ujarnya, pelaporan harus melibatkan auditor bersertifikat.

“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat… untuk melaporkan dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *