DPR Minta Penggunaan Bilik Keluarga di Lapas Diatur untuk Cegah Pungli

MEDIATAMA – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penggunaan bilik keluarga di lembaga pemasyarakatan (lapas) diatur secara jelas untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan praktik pungutan liar (pungli).

Yanuar mengatakan, fasilitas tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada warga binaan bertemu pasangan sah secara manusiawi, sekaligus membantu mengurangi tekanan psikologis dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan lapas.

“Semua itu harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada orang yang punya uang bisa menyewa kamar secara tidak resmi, sementara yang tidak punya uang akhirnya menjadi korban,” katanya di Purwokerto, Banyumas, Minggu.

Menurutnya, penggunaan bilik keluarga harus memenuhi persyaratan resmi, termasuk bukti status perkawinan seperti buku nikah. Akses juga dapat dikaitkan dengan tahapan pembinaan warga binaan.

Yanuar menegaskan, usulan tersebut masih memerlukan pengaturan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terutama terkait persyaratan, tata cara penggunaan, serta penyediaan fasilitas.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan dengan tetap memperhatikan keamanan, kesehatan, dan pencegahan kekerasan seksual di lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *