DPR Nilai RUU P2MI Bisa Cegah PMI Jadi Korban TPPO
Anggota Baleg DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan. RUU inisiatif DPR ini bertujuan untuk mengatasi masalah pekerja migran.
Evita, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menyebut banyak pekerja migran menjadi korban perdagangan orang (TPPO). Karena itu, reformasi kebijakan diperlukan untuk melindungi mereka.
“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Evita, TPPO kini menjadi bentuk perbudakan modern. Karena itu, RUU P2MI diharapkan bisa menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja migran.
Ia menegaskan bahwa aturan ini harus melindungi pekerja migran dari perdagangan manusia, kerja paksa, dan kejahatan lainnya. Revisi UU harus menambah perlindungan bagi mereka.
Evita juga berharap RUU P2MI bisa meningkatkan bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” katanya.
Evita mengatakan banyak warga Indonesia tertipu dengan janji gaji besar di luar negeri, lalu menjadi korban perdagangan orang. Beberapa bahkan mengalami penyiksaan dan kerja paksa.
Karena itu, pengawasan terhadap pekerja migran harus diperketat. Kebijakan negara harus mencegah kasus serupa dan menjamin keamanan mereka.
RUU P2MI, yang diusulkan Baleg DPR, mulai dibahas sejak Januari 2025 dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 20 Maret. RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
RUU ini mengubah 29 pasal, termasuk Pasal 4 tentang kategori pekerja migran, Pasal 5 dan 6 tentang syarat dan kewajiban mereka, serta Pasal 8 tentang perlindungan sebelum bekerja.
RUU ini juga menghapus BP2MI dan menggantinya dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebelumnya, BP2MI diatur dalam Pasal 26 UU P2MI, yang kini diusulkan dihapus.
Evita menegaskan, RUU ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” tutur Evita.
Evita mengatakan fraksinya mengusulkan agar pekerja migran ilegal bisa melaporkan diri ke KBRI atau KJRI jika mengalami kekerasan.
“Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal,” pungkas dia.

