Fleksibilitas Kerja ASN Bersifat Opsional, PANRB Tekankan Tetap Berbasis Kinerja dan Akuntabilitas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat opsional, bukan kewajiban bagi instansi pemerintah.
“Fleksibilitas kerja ini opsional. Instansi pemerintah boleh menerapkan, boleh juga tidak,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Ia menjelaskan kebijakan FWA dapat diterapkan jika instansi sudah memiliki pengaturan terkait lokasi dan waktu kerja ASN di lingkungannya.
“Pengaturan ini bukan hal baru, sudah didahului survei dan uji coba di beberapa instansi. Pedoman ini diharapkan memastikan fleksibilitas kerja tetap terukur, berbasis kinerja, dan menjaga kualitas layanan publik,” ujarnya.
Rini menekankan kebijakan fleksibilitas kerja bukan berarti kelonggaran disiplin. Ada empat prinsip dasar yang wajib dipenuhi dalam penerapannya.
Pertama, fleksibilitas kerja bukan hak pegawai, melainkan kebijakan berbasis pertimbangan objektif yang selaras dengan tujuan organisasi. Prinsip lain meliputi penyesuaian dengan kebutuhan instansi, tanggung jawab dan akuntabilitas, serta kepatuhan pada etika dan peraturan.
“Penetapannya disesuaikan dengan karakteristik tugas tiap instansi, pelaksanaan tetap menjunjung akuntabilitas, pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan berpedoman pada kode etik,” katanya.
Ia memaparkan dua bentuk fleksibilitas kerja dalam kebijakan FWA, yaitu fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu.
“Penerapannya tidak bisa berlaku bagi semua tugas atau pegawai, harus ada kriteria yang jelas,” tegasnya.
Dalam paparannya, fleksibilitas lokasi memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditetapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Ini hanya berlaku bagi tugas yang bisa dikerjakan di luar kantor tanpa ruang atau peralatan khusus, menggunakan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, dan tidak membutuhkan supervisi terus-menerus,” jelas Rini.
Sementara itu, fleksibilitas waktu berupa pengaturan jam kerja untuk mencapai target kinerja sesuai ketentuan, misalnya kerja sif atau waktu kerja dinamis.
“Untuk kerja sif, kriterianya pekerjaan yang jam kerjanya lebih dari 8 jam 30 menit per hari atau tugas yang dilakukan lebih dari 5 hari,” paparnya.
Rini menambahkan fleksibilitas waktu bersifat dinamis dan tidak terikat jam kantor, namun tetap memenuhi ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
“Pegawai yang diberikan fleksibilitas bukan pegawai baru atau yang sedang menjalani hukuman disiplin. PPK juga dapat menetapkan kriteria tambahan sesuai karakter tugas,” ujarnya.
Ia menjelaskan tahap penetapan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan FWA menjadi wewenang PPK dan wajib dipantau setiap enam bulan.
“Hasil evaluasi akan digunakan untuk perbaikan kebijakan berikutnya,” kata Rini.
Sebelumnya, pada 17 Juni, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah menerapkan model kerja lebih adaptif, sehingga ASN dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere) sesuai kebutuhan organisasi.
Fleksibilitas yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai karakteristik tugas.

