Guru Gugat UU Guru dan Dosen, Minta Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 65 Tahun

Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan permintaan agar batas usia pensiun guru diperpanjang dari 60 menjadi 65 tahun.

Hartono menyatakan bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

“Perbedaan ini tidak mencerminkan meritokrasi,” ujarnya dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, Rabu (25/6).

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tapi juga menyulut ketegangan sosial antarprofesi. Batas usia pensiun 60 tahun dinilai merugikan secara administratif dan psikologis, terutama bagi guru berpengalaman.

Ia juga menyoroti krisis tenaga pendidik di Indonesia, yang menurutnya seharusnya dijawab dengan mempertahankan guru senior, bukan mempensiunkan mereka lebih awal.

Hartono meminta MK menyatakan ketentuan usia pensiun guru dalam UU tersebut inkonstitusional, dan tidak berlaku kecuali dimaknai setara dengan usia pensiun dosen, yakni 65 tahun.

Dalam permohonan, Hartono menyebut dirinya telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai guru menengah di Demak, Jawa Tengah.

Namun dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketidakkonsistenan rujukan pasal dalam permohonan. Di bagian petitum, Hartono mencantumkan Pasal 40 ayat (1), padahal batas usia pensiun guru diatur dalam Pasal 30 ayat (4).

“Itu bisa membuat permohonan kabur. Pak Hartono perlu konsisten dalam menyebut pasal yang dianggap bermasalah secara konstitusional,” ujar Enny.

MK memberi waktu 14 hari bagi Hartono untuk menyempurnakan permohonannya. Sidang pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/6), sehingga perbaikan harus diterima MK paling lambat Senin (7/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *