Kemendikdasmen Hentikan Program “Inpassing” Guru
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS dihentikan pemerintah.
“Biaya program inpassing besar, tetapi guru yang menerima manfaat sedikit,” kata Nunuk Suryani, Senin (28/4).
Selain itu, lanjutnya, persyaratan administrasi yang rumit membuka peluang bagi broker untuk mengambil keuntungan dari program tersebut.
“Karena itu, program inpassing sudah dihentikan sejak 2019,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan sejumlah guru dalam pertemuan di Karanganyar akhir pekan lalu.
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk non-PNS, Kemendikdasmen kini fokus pada program sertifikasi tenaga pendidik.
“Tahun ini masih ada 800 ribu tenaga pendidik, terutama dari swasta, yang belum menyelesaikan sertifikasi. Dengan sertifikasi, tidak perlu lagi inpassing,” jelas Nunuk.
Ia menambahkan, sertifikasi meningkatkan kesejahteraan guru, baik PNS maupun non-PNS. Selain itu, Kemendikdasmen membuka program pendidikan lanjutan bagi guru yang belum bergelar S-1 atau D-IV.
Nunuk menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sangat berpihak pada tenaga pendidik, termasuk dari sekolah swasta, dalam upaya peningkatan kesejahteraan.
Sebagai catatan, inpassing adalah program penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS agar setara dengan guru PNS, terutama dalam hal gaji dan tunjangan.
Penulis : Safitri Lembayung

