IKM Jadi Motor Dekarbonisasi Industri Menuju NZE 2050
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya optimistis industri kecil menengah (IKM) memiliki peluang besar mewujudkan dekarbonisasi industri dan percepatan tercapainya karbon bersih (Net Zero Emissions/NZE) pada 2050.
Menurut dia, IKM berperan strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional, tercermin dari jumlah IKM yang mencapai 4,52 juta unit atau 99,7 persen dari total industri di Indonesia.
“Selain itu, sektor IKM menyerap 13 juta tenaga kerja, setara 65,5 persen dari total tenaga kerja di sektor industri,” kata Agus di Jakarta, Senin (7/7).
Potensi besar itu menjadi landasan pemerintah untuk terus memperkuat ekosistem IKM agar semakin tangguh, berdaya saing, dan adaptif terhadap perubahan, termasuk transisi menuju industri hijau.
“Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mendorong IKM tidak hanya sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan pencipta lapangan kerja, tetapi juga sebagai pelaku utama akselerasi kebijakan dekarbonisasi industri nasional,” ujarnya.
Menperin menegaskan langkah dekarbonisasi menjadi bagian penting komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus mewujudkan pembangunan industri berkelanjutan.
“Kami optimistis IKM akan terus tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat yang produktif, inovatif, dan berkontribusi pada agenda global mitigasi perubahan iklim,” tambahnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan transformasi menuju industri rendah karbon bukan hanya tanggung jawab industri besar, tetapi juga peluang strategis bagi pelaku IKM.
Direktorat Jenderal IKMA aktif menginisiasi dan memperkuat kebijakan dekarbonisasi sektor IKM melalui pendekatan green transition, yaitu penerapan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular yang inklusif dan berkelanjutan.
Kemenperin menargetkan percepatan dekarbonisasi menuju NZE pada 2050, lebih cepat dari target nasional 2060.
“Semakin banyak pelaku IKM yang mulai sadar dan memahami isu dekarbonisasi. Hal ini kami jadikan tema utama berbagai program pengembangan agar IKM tidak tertinggal dalam transisi menuju ekonomi hijau,” ujar Reni.
Ia menjelaskan penerapan industri hijau diatur dalam Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perindustrian, yang memuat Standar Industri Hijau dalam pemberdayaan industri.
Undang–Undang ini mengatur agar proses produksi mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, selaras dengan kelestarian lingkungan, serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Reni menambahkan IKM turut berkontribusi terhadap emisi karbon karena penggunaan energi yang relatif tinggi dalam proses produksinya.
Karena itu, pihaknya mendorong pelaku usaha lebih cermat memilih bahan baku ramah lingkungan, menggunakan energi secara efisien, dan menerapkan teknologi tepat guna untuk meminimalkan limbah. Dengan langkah ini, pengelolaan limbah dapat dilakukan lebih sederhana dan biaya lebih rendah.
“Dalam upaya dekarbonisasi, kami mendorong IKM menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi energi dan mengadopsi ekonomi sirkular dengan konsep reuse dan recycle,” ujar Reni.

