Indonesia Dorong Percepatan Perlindungan Pengetahuan dan Budaya Tradisional

MEDIATAMA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mendorong percepatan pembahasan instrumen hukum internasional yang efektif dan seimbang untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Yasmon, yang mewakili Indonesia dan kelompok negara berkembang berpandangan serupa (LMCs), mengatakan kelompok tersebut siap terlibat secara konstruktif dalam membangun kerangka perlindungan internasional.

“Hal ini guna melindungi warisan budaya bersama dari penyalahgunaan (misappropriation and misuse),” kata Yasmon dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, LMCs mendukung implementasi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge yang diadopsi pada 2024 melalui kerja sama internasional, bantuan teknis, dan penguatan kapasitas negara berkembang.

Indonesia juga mendorong pendekatan berbasis konsensus dalam perundingan perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Yasmon mengatakan keaktifan Indonesia dalam Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC WIPO) di Jenewa menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual komunal di tingkat global.

Ia menilai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional memiliki nilai budaya sekaligus ekonomi sehingga perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan hak komunitas pemiliknya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat, komunitas adat, pelaku budaya, dan pemangku kepentingan untuk mendokumentasikan serta melindungi kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan warisan budaya Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *