Iwan Setiawan: Parpol Harus Perbaiki Kaderisasi, Bukan Ubah Sistem Pilkada
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menekankan pentingnya pembenahan sistem internal partai politik (parpol) guna mencegah lahirnya calon kepala daerah yang tidak matang.
“Yang harus dilakukan oleh partai politik adalah memperbaiki sistem secara internal. Sistem yang saya maksud adalah demokrasi di internal partai, sistem kaderisasi berjenjang dilakukan dengan baik, menghindari mendorong calon legislatif dan eksekutif dari kader instan karena relasi, punya uang dan popularitas saja karena akan menciptakan pemimpin yang tidak matang secara politik dan moral,” ujarnya.
Iwan menegaskan calon kepala daerah wajib melewati proses kaderisasi berjenjang dan teruji kapasitas intelektual, mental, integritas, serta kepemimpinannya.
“Teruji integritasnya, dan teruji kemampuan kepemimpinannya. Jangan memulai politik uang itu, justru dari dalam partai politik itu sendiri,” tuturnya.
Ia menilai akar persoalan politik uang bukan terletak pada sistem pilkada, melainkan pada sistem rekrutmen partai.
“Yang lebih dulu diubah bukan sistem pilkada-nya, tetapi partai politiknya dulu harus di-ruqiyah dan diperbaiki. Baik itu UU Parpol atau aturan lainnya. Karena sumber masalahnya adalah partai politik dan politik uang itu cikal bakalnya dari parpol yang masih rusak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan evaluasi rekrutmen politik dalam pilkada perlu dilakukan untuk menekan tingginya kasus korupsi kepala daerah.
“Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diingatkan dan dilakukan retret juga sudah,” ucap Bima.
Ia menambahkan, imbauan semata tidak cukup.
“Untuk itu perlu dilakukan evaluasi mendasar tentang rekrutmen politik, seperti mekanisme kepala daerah karena sejauh ini imbauan saja tidak cukup,” imbuhnya.
Menurut Bima, selain pembaruan sistem politik, pemerintah juga perlu menggencarkan digitalisasi transaksi non-tunai guna menutup celah praktik korupsi.
“Jadi, untuk menekan tingginya angka korupsi yang dilakukan kepala daerah, birokrasi saja tidak cukup, tetapi juga diperlukan pembaruan sistem politik negara untuk pemilihan kepala daerah,” kata dia.

