Parpol Diminta MK Miliki Rencana Kaderisasi Sejak Awal

Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong partai politik menyiapkan kaderisasi sejak awal dengan cetak biru (blueprint) untuk menghadapi pemilu legislatif dan pilkada yang bisa berlangsung berdekatan.

Hal ini menjadi dasar Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu tentang penggantian caleg terpilih yang mengundurkan diri.

“Mahkamah memandang peran partai politik sangat besar dan sentral dalam menentukan kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah, baik pada ranah legislatif maupun eksekutif,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Jumat.

Karena itu, Mahkamah mendorong partai politik merancang kaderisasi sejak awal dengan perencanaan yang jelas.

Menurut Arsul, perencanaan ini harus mencakup daftar kader yang akan diajukan sebagai caleg atau calon kepala daerah. Tujuannya agar caleg terpilih tidak mundur demi pilkada, yang bisa merugikan suara dan kepercayaan pemilih.

Arsul menegaskan, partai politik berperan strategis dalam pemilu sebagai penghubung pencalonan pemimpin di tingkat nasional, daerah, dan legislatif.

Selain membentuk sistem pemerintahan, partai politik juga menjadi jembatan antara negara dan warga dalam demokrasi.

Dalam pemilu proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar caleg. MK menegaskan, hubungan partai dan caleg harus saling menguntungkan tanpa mengorbankan suara pemilih demi kepentingan caleg atau partai.

“Untuk itulah, sejak awal penjaringan caleg yang diikuti dengan penyusunan daftar calon sementara, kemudian penyusunan daftar calon tetap, partai politik seyogianya memiliki strategi politik yang menghitung dan mempertimbangkan penghargaan terhadap suara rakyat yang menjadi pemilih,” kata Arsul.

Mahkamah menegaskan bahwa partai politik perlu selektif dalam memilih kader untuk jabatan legislatif maupun eksekutif daerah. Karena itu, calon legislatif sebaiknya berbeda dari calon kepala atau wakil kepala daerah.

“Kader atau figur yang sebetulnya berkeinginan menjadi calon kepala daerah, tetapi tetap diajukan sebagai caleg hanya akan menggunakan partai politik atau gabungan partai politik sebagai kendaraan politik untuk mewujudkan cita-cita menjadi calon kepala daerah tanpa mempedulikan suara pemilih,” ucap Arsul.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung: Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku, kecuali diartikan sebagai “Mengundurkan diri karena mendapat penugasan negara untuk jabatan non-pemilu.”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *