Jelang Vonis Kasus Gula, Tom Lembong Siap Hadapi Segala Kemungkinan
Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menyatakan siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7) mendatang.
“Saya merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ujarnya usai sidang duplik, Senin (14/7).
Ia mengaku telah berjuang maksimal bersama tim hukum, keluarga, dan para pendukung. Apa pun hasilnya, menurutnya, proses persidangan ini sudah menjadi bentuk kemenangan tersendiri.
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi antarkementerian. Surat tersebut diberikan kepada 10 perusahaan yang tidak berwenang mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi.
Ia juga disebut tak menunjuk BUMN untuk menjaga ketersediaan dan harga gula, melainkan menunjuk koperasi non-BUMN seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP.

