Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi importasi gula. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti merugikan negara Rp194,72 miliar dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Izin diberikan kepada 10 perusahaan rafinasi yang tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

Hakim juga menilai Tom mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam kebijakan stabilisasi harga gula, serta cenderung mementingkan pendekatan ekonomi kapitalis.

Hal memberatkan: mengabaikan kepentingan masyarakat dan tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali gula, malah menunjuk koperasi TNI/Polri.

Hal meringankan: belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, tidak menikmati hasil korupsi, dan telah menitipkan uang pengganti ke Kejaksaan Agung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *