Johan Rosihan: Pidato Presiden Jadi Angin Segar Demokrasi Konstitusional
Anggota MPR RI Johan Rosihan menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025 menjadi angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional.
Menurut Johan, rujukan Presiden pada sejumlah pasal UUD 1945, termasuk Pasal 33 ayat (4), menunjukkan keseriusan pemerintah menjadikan konstitusi sebagai landasan utama kebijakan.
“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip pasal konstitusi dalam konteks efisiensi anggaran atau kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,” ujarnya, Senin (18/8).
Ia menilai langkah tersebut bukan hanya memperkuat integritas pemerintahan, tetapi juga memiliki fungsi edukatif bagi publik.
“Masyarakat tidak hanya diajak memahami isi konstitusi, tetapi juga menyaksikan langsung penggunaannya dalam kebijakan negara,” kata Johan.
Menurut legislator Komisi IV DPR RI itu, praktik ini dapat menimbulkan efek domino pada seluruh tingkatan kepemimpinan.
“Bayangkan jika kepala daerah ikut merujuk Pasal 31 untuk kebijakan pendidikan atau Pasal 28H dalam layanan kesehatan. Ini akan memperkuat legitimasi kebijakan,” tegasnya.
Meski begitu, Johan mengingatkan bahwa rujukan konstitusi tidak boleh berhenti pada simbolik.
“Kita butuh gerakan nasional yang menghidupkan konstitusi di seluruh aspek kehidupan, mulai dari ruang rapat kabinet hingga musyawarah desa,” katanya.
“Konstitusi bukan sekadar warisan sejarah, tapi instrumen hidup untuk membangun masa depan. Mari kita hidupkan konstitusi dari istana hingga balai desa,” pungkas Johan.

