MPR Dorong Pemanfaatan Risalah UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional

MEDIATAMA – MPR RI mendorong penguatan budaya konstitusi melalui optimalisasi pemanfaatan arsip dan risalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai sumber pengetahuan dan rujukan akademik.

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, menilai risalah persidangan dan dokumen konstitusional yang dimiliki MPR merupakan aset penting yang perlu terus dihidupkan.

“Ini salah satu jejak kelembagaan MPR yang menurut saya perlu dibangkitkan kembali. Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu hilang begitu saja,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI bersama Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar diskusi mengenai penempatan risalah perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai rujukan konstitusional.

Menurut Wachid, kegiatan itu merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penguatan fungsi dokumentasi konstitusional MPR. Ia menyebut naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi salah satu rujukan utama bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami proses amendemen konstitusi.

Ia juga mengungkapkan MPR memiliki berbagai arsip penting, mulai dari dokumen MPRS, MPR hingga risalah Konstituante, yang berpotensi dikembangkan menjadi pusat dokumentasi dan literasi konstitusi nasional.

“Kami memiliki imajinasi dan cita-cita untuk membangun semacam pusat literasi konstitusi yang berisi arsip-arsip penting ketatanegaraan. Banyak dokumen berharga yang sebenarnya ada, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dokumen konstitusional yang autentik semakin penting di tengah tantangan era pascakebenaran (post-truth) yang kerap menimbulkan kebingungan mengenai fakta dan kebenaran.

“Dalam era post-truth, kita membutuhkan dokumen yang sahih dan original. Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR agar lebih terlihat output kelembagaannya melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Prof. Theresia Anita Christiani, menilai pembahasan mengenai risalah perubahan UUD 1945 sangat relevan dengan kondisi saat ini.

“Topik ini menjadi sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana kita diingatkan kembali untuk selalu menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam menjalankan kehidupan bernegara di Indonesia,” katanya.

Theresia berharap kerja sama antara Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan MPR RI dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik yang mendukung pengembangan ilmu hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *