Kemendagri Perkuat Pengawasan Preventif untuk Cegah Tumpang Tindih Regulasi Pusat dan Daerah
MEDIATAMA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Upaya tersebut dilakukan melalui perubahan paradigma pengawasan produk hukum daerah, dari pendekatan korektif setelah aturan ditetapkan menjadi pendekatan preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” kata Bima dalam kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Nusa Dua, Bali, Jumat.
Menurut Bima, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, harmonisasi kebijakan perlu dilakukan sejak awal agar produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, dan prinsip kepastian berusaha.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang selaras dengan program prioritas nasional. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis, yakni melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, menyusun pedoman peraturan daerah sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.
“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan preventif, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan kepada pemerintah daerah yang mampu menghasilkan produk hukum berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Skema tersebut diharapkan mendorong persaingan sehat antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi.
Bima menyebut Kemendagri membuka peluang kerja sama dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) maupun Hukumonline untuk menyelenggarakan apresiasi terhadap produk hukum pemerintah daerah.
“Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama,” tuturnya.

