Kemenkeu Siapkan Alternatif PNBP Setelah Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara
Kementerian Keuangan tengah mencari sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru setelah setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan untuk mendukung operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
“Tak ada lagi setoran dividen sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, Kamis(8/5).
Selama ini, dividen BUMN menjadi salah satu kontributor utama PNBP melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, per Maret 2025, realisasi setoran KND hanya mencapai Rp10,9 triliun atau 12,1% dari target Rp90 triliun. Angka ini turun drastis 74,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dan hanya berasal dari pembayaran dividen interim Bank BRI untuk tahun buku 2024.
Sebagai perbandingan, pada triwulan I-2024, pemerintah menerima Rp36,1 triliun dividen interim BUMN, didominasi sektor perbankan, yang mendorong total realisasi PNBP mencapai Rp42,9 triliun.
Untuk menutup celah penerimaan, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama.
Strategi pertama difokuskan pada perbaikan tata kelola. Ini mencakup penyesuaian tarif PNBP di sektor sumber daya alam seperti mineral dan batu bara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi. Pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas layanan publik, optimalisasi aset negara, penyempurnaan regulasi, serta inovasi dan peningkatan kinerja satuan kerja (satker) dan Badan Layanan Umum (BLU).
Strategi kedua menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Kemenkeu memperkuat proses bisnis dan mengembangkan program kolaboratif, termasuk penagihan piutang PNBP melalui Automatic Blocking System (ABS) dan pemblokiran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, integrasi Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) diperluas dan akan direplikasi secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.
Strategi ketiga adalah pemberian insentif PNBP yang terukur, seperti kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral yang terintegrasi.
Strategi keempat difokuskan pada penguatan sumber daya manusia dan organisasi. Kemenkeu sedang mengembangkan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) versi 2 untuk meningkatkan layanan dan akuntabilitas. Selain itu, organisasi juga diperkuat untuk mendukung pengawasan dan penggalian potensi PNBP, termasuk melalui skema secondment atau penugasan personel antarlembaga.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap dapat menjaga keberlanjutan PNBP meski tanpa kontribusi dividen BUMN ke kas negara.
Penulis : Clarissa Setya

