Kemenkop Gandeng Notaris Kejar Target Pembentukan Kopdes Merah Putih

Kementerian Koperasi mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menggandeng notaris di seluruh Indonesia. Target pendirian koperasi ini ditetapkan tercapai pada 12 Juli 2025.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut peran notaris sangat krusial dalam legalitas pendirian koperasi di tingkat desa/kelurahan. Hal ini disampaikan dalam diskusi daring bersama kelompok notaris Kelompencapir di Jakarta.

Ferry menekankan bahwa akta notaris berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menjadi syarat utama untuk pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami sangat mengandalkan dukungan para notaris. Kini sudah banyak desa yang mulai menyelenggarakan musdesus untuk membentuk koperasi desa,” ujar Ferry, Kamis (24/4).

Kementerian Koperasi dan dinas terkait turut mendampingi pelaksanaan musdesus agar sesuai regulasi dan bebas dari potensi masalah. Inisiatif musyawarah sendiri dipimpin oleh pemerintah desa.

Tiga strategi utama dijalankan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih: pendirian koperasi baru di desa yang belum memilikinya, penguatan koperasi aktif dan sehat, serta revitalisasi koperasi lemah atau tidak aktif.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum dan HAM akan menyediakan laman khusus dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mempermudah pengesahan badan hukum koperasi desa.

Dengan kolaborasi ini, legalitas koperasi desa diharapkan dapat terwujud lebih cepat dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *