Kemenkum Ajak Pelaku Usaha Hormati Hak Pencipta Lewat Pembayaran Royalti

MEDIATAMA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengajak pelaku usaha menghargai karya musik dan lagu yang digunakan di ruang komersial dengan memenuhi hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar dalam sosialisasi di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10), mengatakan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang harus dihormati ketika karya digunakan secara komersial.

“Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta,” ujar Hermansyah.

Ia mendorong pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan, menurut dia, bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang melahirkan sebuah karya.

Hermansyah mengatakan setiap lagu lahir dari gagasan, kreativitas, waktu, pengalaman, dan kerja penciptanya. Karena itu, peningkatan kepatuhan pelaku usaha dinilai penting untuk membangun ekosistem musik yang sehat.

Penggunaan lagu dan musik secara komersial serta pengelolaan royalti di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Penggunaan tersebut mencakup restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke, dan berbagai jenis usaha lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menekankan pentingnya membangun budaya penghargaan terhadap karya karena di balik sebuah lagu terdapat gagasan, kreativitas, dan pengalaman hidup penciptanya.

“Royalti bukan semata-mata kewajiban, melainkan merupakan bentuk penghargaan terhadap pencipta,” kata Asep.

Ia mengatakan kepercayaan dalam ekosistem kekayaan intelektual perlu dibangun melalui sistem yang transparan, data yang akurat, akuntabilitas, kepatuhan, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui sosialisasi tersebut, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum bersama Kanwil Kemenkum Jawa Barat mendorong pelaku usaha meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam penggunaan musik sekaligus membangun hubungan yang sehat antara dunia usaha dan para kreator.

Asep berharap Jawa Barat menjadi rumah bagi lahirnya karya yang mampu memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi para kreatornya. Karena itu, ekosistem kekayaan intelektual perlu dibangun secara transparan, akuntabel, dan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *