Ketua Komisi II DPR: Parliamentary Threshold Penting untuk Sehatkan Partai dan Pemerintahan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diperlukan untuk menciptakan kondisi partai politik yang sehat dan terlembaga. Menurut dia, terlalu banyak partai justru berpotensi melemahkan sistem politik.

“Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, ambang batas parlemen mendorong partai politik membenahi diri dan memperkuat struktur agar memperoleh suara signifikan dalam setiap pemilu. Selain itu, parliamentary threshold dinilai penting untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif.

“Terlalu banyak partai akan membuat checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujarnya.

Rifqinizamy mengakui adanya konsekuensi dari kebijakan tersebut. “Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi,” katanya, seraya menambahkan hal itu merupakan bagian dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan.

Ia juga menyebut penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah karena sistem memaksa partai menjadi lebih terinstitusionalisasi. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR akan mensimulasikan ketentuan tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *