Komisi II DPR Minta Pemerintah Tegaskan Jumlah ASN yang Akan Berkantor di IKN

Komisi II DPR RI meminta pemerintah—termasuk Otorita IKN, Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendagri—untuk memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara mulai 2028.

 

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kejelasan kebutuhan ASN menjadi krusial karena pada 2028 IKN direncanakan menjadi ibu kota politik. Hal itu, menurut dia, penting untuk mempersiapkan proses pemindahan.

 

“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” ujarnya dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

 

Rifqinizamy menilai kepastian jumlah ASN juga diperlukan untuk merancang skenario hunian. Ia mengingatkan agar pegawai fungsional tidak terabaikan jika nantinya rusun hanya ditempati pejabat struktural.

 

“Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya,” kata dia.

 

Ia menyebut hasil kunjungan Komisi II ke IKN menunjukkan banyak infrastruktur yang berpotensi tidak optimal jika tidak segera difungsikan. Karena itu, ia mendorong percepatan regulasi mutasi ASN.

 

“Berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap,” ujarnya.

 

Selain itu, Komisi II meminta pemerintah memperjelas administrasi wilayah yang kini masuk dalam kawasan IKN untuk menghindari potensi sengketa batas.

 

“Agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN,” kata Rifqinizamy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *