Komisi III Dorong Polri Perkuat Kepastian Pelayanan dan Tindak Lanjut Laporan

MEDIATAMA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong kepemimpinan baru Polri di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperkuat kepastian pelayanan serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Abdullah yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan diterima dengan baik, kebutuhan perlindungan segera direspons, dan perkembangan penanganannya dapat diketahui.

“Kepemimpinan baru Polri perlu memastikan kepastian itu dirasakan sampai ke tingkat pelayanan terdekat dengan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyambut positif prioritas Kapolri terkait konsolidasi internal, pemetaan persoalan, dan peningkatan pelayanan publik. Menurutnya, hasil pemetaan perlu diterjemahkan menjadi agenda perbaikan yang jelas, terutama terhadap pelayanan yang paling sering dikeluhkan.

“Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya,” ujarnya.

Abdullah menilai masyarakat tidak selalu menuntut perkara diselesaikan seketika, tetapi membutuhkan kepastian bahwa laporan telah diterima, ditangani, dan memiliki tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia mendorong setiap laporan dan pengaduan tercatat dengan baik serta pelapor memperoleh informasi mengenai tahapan penanganannya. Standar respons dan pembaruan informasi juga perlu diterapkan secara konsisten.

“Apabila laporan memerlukan kelengkapan informasi atau harus diteruskan kepada satuan lain, masyarakat perlu mendapat petunjuk dan kepastian mengenai pihak yang menindaklanjutinya,” kata Abdullah.

Ia juga meminta perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan korban yang membutuhkan pendampingan. Koordinasi dengan lembaga perlindungan dan layanan terkait perlu dilakukan sejak kebutuhan perlindungan diketahui.

“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kualitas pemeriksaan dan keadilan proses. Korban harus memperoleh perlindungan, hak pihak yang dilaporkan tetap dijaga, dan setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti,” katanya menegaskan.

Abdullah turut mendorong penguatan jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian. Pengaduan tersebut, menurut dia, harus ditangani secara profesional dan akuntabel dengan tetap memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai ketentuan.

“Pengawasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Temuan yang berulang harus menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus terjadi,” ujarnya.

Komisi III DPR, kata Abdullah, akan mengawal agenda tersebut melalui evaluasi berkala bersama Polri dengan fokus pada mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut perbaikan kelembagaan.

“Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel,” kata Abdullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *