Komisi VII DPR Setujui Lima Calon Dewas RRI Periode 2026–2031
MEDIATAMA – Komisi VII DPR RI menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, menyebut lima calon terpilih tersebut yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
“Apakah kesimpulan dapat disetujui?” kata Saleh yang kemudian dijawab “setuju” oleh anggota Komisi VII DPR RI yang hadir.
Pemilihan dilakukan setelah para calon menyampaikan visi dan misi. Sebanyak 40 anggota Komisi VII DPR RI mengikuti pemungutan suara. Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, dan Mohamad Reza masing-masing memperoleh 26 suara, sedangkan Margaretta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara.
Komisi VII juga menetapkan lima calon peringkat keenam hingga ke-10 sebagai calon cadangan apabila anggota Dewas RRI terpilih berhalangan tetap. Mereka adalah I Made Sunarsa, Yunas Markus Tuhuleruw, Azimah, Machroni Kusumah, dan Syukron Jamal.
Lima nama calon terpilih selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Rapat Paripurna berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (8/10), sekaligus menjadi agenda penutupan masa persidangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Dewas RRI berjumlah lima orang yang berasal dari unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah. Anggota Dewas ditetapkan Presiden atas usul DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Masa jabatan anggota Dewas RRI berlangsung lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

