KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Staf Ahli Menhub
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RB), menerima uang dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dari anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo (SDW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan saksi berinisial BBG pada 13 Mei 2026.
“Pemeriksaan kali ini fokus terkait dengan dugaan pemberian uang dari pihak SDW kepada RB yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
KPK menduga uang yang diterima Robby Kurniawan kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan.
Saat ditanya kemungkinan aliran dana tersebut mengarah kepada Budi Karya Sumadi, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kami telusuri lagi apakah hanya berhenti di RB atau masih berlanjut,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk Sudewo. Dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus itu mencakup proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana proyek.

