KPK: Sudewo Jadi Tersangka Saat Menjabat Anggota Komisi V DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penetapan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) sebagai tersangka dugaan suap proyek perkeretaapian dilakukan atas perannya saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Kasus ini terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Bukan dalam konteks Bupati Pati ya, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, sebagai legislator Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Namun, KPK menemukan dugaan aliran uang dari proyek-proyek DJKA kepada Sudewo yang terkonfirmasi dari keterangan saksi dan fakta persidangan. “Namun, kemudian ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada saudara SDW,” katanya.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka lanjutan. “Nanti kami akan sampaikan secara lengkap… bagaimana peran-peran saudara SDW ini… dari proyek mana saja? Berapa nilainya?” ujar Budi. Sudewo sendiri membantah menerima sejumlah uang yang disebut dalam persidangan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 11 April 2023 di BTP DJKA Wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga kini, KPK telah menetapkan dan menahan 20 tersangka serta dua korporasi, terkait proyek-proyek jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi yang diduga melibatkan pengaturan pemenang tender.

