KPK Nyatakan Meikarta Clean and Clear, PKP Lanjutkan Rusun Subsidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status hukum kawasan Meikarta telah clean and clear dan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lokasi pembangunan rumah susun subsidi.
Kepastian itu disampaikan usai audiensi Menteri PKP Maruarar Sirait dengan jajaran pimpinan KPK di Jakarta, Rabu. Konfirmasi dilakukan menyusul kasus suap perizinan pembangunan Meikarta yang sebelumnya pernah ditangani oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perkara suap izin pembangunan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada aset rumah susun yang disita. “Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clean and clear,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, KPK mendukung pemanfaatan aset untuk kepentingan publik selama dijalankan secara transparan dan akuntabel. “KPK mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasi aset-aset agar memberikan kemaslahatan nyata bagi masyarakat banyak,” katanya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan pihaknya siap melanjutkan pembangunan rusun subsidi setelah memperoleh kepastian hukum. “Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta,” ujar Ara, seraya meminta pendampingan KPK agar proyek berjalan sesuai aturan.

