KPK: Saksi Juga Perlu Bisa Dicegah ke Luar Negeri

KPK menegaskan RUU KUHAP perlu tetap memuat aturan pencegahan ke luar negeri bukan hanya untuk tersangka, tapi juga saksi dan pihak terkait lainnya.

“Cegah ke luar negeri sebaiknya berlaku bagi saksi juga, agar proses penegakan hukum berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/7).

Menurut KPK, keberadaan saksi saat dibutuhkan sangat krusial dalam proses penyidikan. Karena itu, mereka meminta DPR merevisi Pasal 84 huruf h dan Pasal 133 dalam draf RUU KUHAP.

Pasal 84 huruf h saat ini hanya menyebut larangan bagi tersangka untuk keluar negeri, tanpa mencakup saksi. Sementara Pasal 133 juga membatasi kewenangan cegah hanya untuk tersangka dan terdakwa.

KPK berharap DPR mempertimbangkan kembali rumusan tersebut agar pencegahan bisa berlaku lebih luas dan mendukung efektivitas penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *