KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Tersangka Suap MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan usai penangkapan Menas di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9) pukul 18.44 WIB.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif, dan melakukan penahanan terhadap saudara MED untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 25 September-14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9).
Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Menas sebelumnya mencuat dalam sidang mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyebut Hasbi menerima sejumlah fasilitas dari Menas, mulai dari apartemen senilai Rp210 juta, hotel di Jakarta ratusan juta rupiah, hingga penginapan di Bali.
Pemberian fasilitas itu terkait pengurusan perkara PT Wahana Adyawarna di MA. Hasbi sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

