KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Pemprov Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

“Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Tanak menjelaskan, Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. OTT ini menjadi yang keenam dilakukan KPK sepanjang 2025.

Adapun lima OTT lainnya tahun ini melibatkan sejumlah pejabat daerah dan kementerian, termasuk kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, proyek rumah sakit di Kolaka Timur, hingga dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *