KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Kuota Haji dengan Tersangka Yaqut Usai Musim Haji 2026
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji 2026 selesai.
“Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan tahapan lanjutan setelah pelimpahan perkara, yakni proses persidangan. Menurutnya, sejumlah saksi dalam kasus tersebut saat ini masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, sebelum kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan kasus ini terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

