KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota tambahan itu dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal undang-undang mengatur porsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep.
Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.
“Kuota itu… diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,” ujarnya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka karena turut berperan dalam pembagian kuota tersebut.
“Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana,” kata Asep.
Kasus ini disidik KPK sejak Agustus 2025 dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan, khususnya pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

