LKPP Siapkan Panduan Teknis untuk Jalankan Perpres 46/2025
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan panduan teknis untuk semua kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) guna mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
“Perubahan ini bukan sekadar soal administrasi, tapi bagian dari upaya besar kita untuk menjalankan Astacita. Ini momentum penting untuk mendorong pengadaan yang lebih inklusif, inovatif, dan berdampak nyata pada pembangunan berkelanjutan dan tujuan nasional,” kata Hendi, Rabu(7/5).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Rabu (30/4).
Perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan di seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, aturan ini memperkuat dasar hukum pengadaan agar lebih fleksibel dalam menghadapi perkembangan pembangunan, teknologi, dan kebutuhan nasional.
Hendi menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah nyata dalam strategi nasional untuk membangun pemerintahan yang kompetitif dan berpihak kepada rakyat.
Hal ini sejalan dengan visi Astacita yang menekankan peningkatan kualitas hidup dan pemerataan pembangunan.
Ia juga menambahkan bahwa Perpres 46/2025 akan mempermudah proses pengadaan dan memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, koperasi (UMK-K), serta mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif.
Selain itu, sistem e-procurement juga diperkuat agar lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.
Perpres ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan pengadaan yang semakin kompleks, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih responsif dan bertanggung jawab.
“Mari kita wujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai prinsip dan etika pengadaan,” ujarnya.
Perubahan aturan ini merupakan hasil kerja sama antara LKPP dan beberapa kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perindustrian.
Penulis : Clarissa Setya

