Menko Yusril Dukung Penguatan Peran Ombudsman RI Lewat Revisi UU

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendukung penguatan peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik guna mencegah praktik maladministrasi.

Yusril menyambut baik rencana Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Saya menyambut baik revisi ini karena undang-undang tersebut sudah cukup lama, sejak 2008. Seiring perkembangan zaman, memang perlu dilakukan pembaruan,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (22/5).

Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril mempersilakan Ombudsman menggandeng kalangan akademisi, seperti fakultas hukum dan administrasi negara, untuk mengkaji kelemahan UU tersebut.

Hasil kajian tersebut, kata Yusril, dapat diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Jika disepakati, rancangan revisi akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas bersama DPR.

“Namun waktu pembahasan tetap harus disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa rancangan revisi UU Ombudsman sejatinya telah diusulkan sejak 2019 dan sempat masuk Prolegnas.

Revisi itu bertujuan memperkuat kewenangan Ombudsman dalam mengawasi maladministrasi, terutama terkait tindak lanjut atas rekomendasi yang diabaikan oleh pihak terlapor.

“Revisi ini dimaksudkan agar Ombudsman dapat memberikan sanksi, baik administratif maupun berupa kompensasi,” jelas Najih.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kewenangan dalam upaya pencegahan maladministrasi, agar kajian dan analisis laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Sebagai lembaga independen, Ombudsman berharap revisi UU dapat memperkuat kelembagaan, termasuk pembentukan kantor perwakilan hingga tingkat kabupaten/kota.

“Saat ini, Ombudsman baru hadir di tingkat provinsi,” tutup Najih.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *